Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru
--- ## Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru Bagi pelaku usaha, memiliki **izin usaha** adalah hal wajib agar kegiatan bisnis diakui secara hukum. Di Indonesia, sejak diberlakukannya sistem **Online Single Submission (OSS)** yang diatur melalui **Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko**, proses perizinan menjadi lebih mudah dan terintegrasi. --- ### Jenis Perizinan Berusaha Berdasarkan tingkat risikonya, izin usaha dibagi menjadi: 1. **Risiko Rendah** → cukup memiliki **Nomor Induk Berusaha (NIB)**. 2. **Risiko Menengah Rendah** → wajib memiliki NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri). 3. **Risiko Menengah Tinggi** → wajib memiliki NIB + Sertifikat Standar (terverifikasi). 4. **Risiko Tinggi** → wajib memiliki NIB + Izin Usaha (evaluasi lebih ketat). --- ### Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha 1. **Mempersiapkan Data Usaha** * Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha. ...